Lalu cara membuat kartu NPWP bagi yang belum bekerja bagaimana dan apa saja persyaratanya?
Permasalahanya bagaimana membuat kartu Nomer Wajib Pajak bagi yang belum bekerja dan akan digunakan sebagai berkas persyaratan melamar pekerjaan.Silahkan di simak baik-baik.Dan kalau bisa jangan menggunakan jasa calo.
PENGERTIAN NPWP
Kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai identitas diri untuk melaporkan semua transaksi keuangan kepada negara sesuai dengan ketetapan yang telah di berlakukan dalam undang undang.
Dalam hal ini,kita sebagai warga negara memang di wajibkan untuk ikut serta ( registrasi pajak )
dalam rangka mengendalikan laju perokonomian negara indonesia dengan cara taat membayar pajak,sesuai yang di atur dalam undang undang negara indonesia.
JENIS ATAU MACAM NPWP
Digolongkan dalam beberapa jenis,semua di lakukan agar sistem perpajakan di indonesia tidak menjadi carut marut dan lebih ter organisir,adapun jenis nya adalah :
1. Nomor Wajib Pajak untuk pribadi ( bukan pengusaha )
Ini adalah jenis perpajakan yang di kenakan kepada seorang individu yang telah berpenghasilan untuk melaporkan data penghasilan miliknya kepada negara.
Di sini masih terbagi menjadi beberapa kategori yang telah di tetapkan dalam peraturan tentunya :
a. Pajak untuk diri sendiri yang belum menikah maupun yang sudah menjadi kepala keluarga
b. Pajak untuk status pernikahan yang sudah bercerai,dan telah berkekuatan hukum
c. Suami istri yang masih sah tetapi menghendaki perpajakan nya di pisah dengan surat resmi tertulis
d. Pajak yang di kenakan terhadap ' warisan '
2. Nomor Wajib Pajak untuk pribadi ( pengusaha )
Jenis perpajakan yang di kenakan kepada mereka yang mempunyai usaha sendiri,sering di sebut dengan istilah wirausahawan.Ini di lakukan untuk memantau jumlah pendapatan atau kekayaan seseorang dalam mengelola usaha milik nya sendiri.
3. Nomor Wajin Pajak badan ( lembaga )
Pajak yang di kenakan untuk suatu badan atau lembaga baik yang di kelola oleh pemerintah ataupun yang di kelola oleh lembaga di luar pemerintahan.Badan lembaga yang di kenai pajak di sini tanpa pengecualian dan semua di atur dalam undang undang.
Dalam jenis perpajakan ini masih di bagi dalam beberapa kategori seperti hal nya wajib pajak pribadi ( bukan pengusaha ),,dan beberapa jenis nya yaitu :
a. Pajak pengahasilan PPH
b. Pajak pertambahan nilai
Syarat Membuat NPWP
Syaratnya memang sedikit ribet,tetapi mau tidak mau dan suka tidak suka,kalian harus ikuti dan persiapkan agar pembuatanya berjalan sukses tanpa kendala.Jika menginginkan hasil yang maksimal,lakukan juga semua dengan sungguh-sungguh.
Apakah melamar kerja harus punya NPWP?
Sebenarnya tidak,karena hal itu HANYA DIPERUNTUKAN UNTUK PERUSAHAAN YANG MEMINTANYA SAJA.Maksudnya adalah : ketika anda mendaftar di sebuah perusahaan atau tempat kerja,sementara perusahaan tersebut TIDAK MEMINTA surat ini,maka anda tidak harus memilikinya.
Berarti,tidak semua perusahaan memintanya? TEPAT sekali.Ada beberapa perusahaan yang tidak meminta surat ini ketika membuka sebuah lowongan pekerjaan,tetapi ketika anda resmi diterima dan menjadi karyawan nanti,anda akan " dibuatkan " oleh pihak perusahaan.
Jadi kesimpulanya : Ketika perusahaan memintanya,anda harus membuatnya dan ketika perusahaan tidak memintanya,anda tidak perlu memikirkan hal ini.
Apakah bisa membuat NPWP untuk melamar kerja?
Pertanyaan ini pasti keluar terutama untuk anda yang belum memiliki pekerjaan.Dimana menurut " nalar ",yang namanya nomor wajib pajak itu kan untuk membayar pajak penghasilan,sementara pengangguran apanya yang dibayar,begitu kan?
Nyatanya tidak seperti itu.Untuk anda yang belum kerja,masih bisa membuat kartu ini dengan " sedikit mengubah data diri " khususnya pada kolom pekerjaan.
Maksdunya : Nanti pada kertas formulir yang anda harus isikan,khususnya pada bagian " pekerjaan " silahkan isi dengan :
Berdagang
Wirausaha
Atau apapun itu.Memang seperti berbohong,tetapi mau bagaimana lagi,kalau anda tidak memiliki sumber penghasilan,anda tidak akan bisa membuat kartunya.
Surat pernyataan dari perusahaan
Kasus ini terbilang langka dan bisa dikatakan kalau " ANDA BERUNTUNG " saja.Jadi anda akan diberikan sebuah surat pegantar atau pernyataan dari perusahaan bahwa anda ingin melamar pekerjaan disana dan membutuhkan kartu NPWPnya.
Surat itu anda serahkan ke petugas untuk memproses data anda lebih lanjut.Jika anda beruntung mendapatkan perusahaan seperti ini,tentunya anda akan lebih mudah dalam mengurusnya nanti.Sekali lagi saya katakan,ini hanya jika anda beruntung saja.Jika tidak,ya gunakan trik dari saya diatas.
Diatas adalah sedikit pendahuluan untuk anda yang berniat bikin kartu NPWP.Setelah anda sedikit faham,selanjutnya adalah persyaratnya.
Syarat/Persyaratan Bikin NPWP Kerja
Ada beberapa berkas yang harus anda lampirkan atau anda isikan ketika mengajukan permohonan pembuatan kartu wajib pajak,antara lain :
1. KTP / SIM ( kartu peengenal anda ) Silahkan bawa yang asli dan masih berlaku dan untuk berjaga-jaga,silahkan fotokopi 2 lembar
2. Jika anda adalah WNA ( Warga Negara Asing ) melampirkan pasport dan surat ijin untuk tinggal di indonesia
3. Asli/Fotokopi surat keterangan dari perusahaan ( seperti yang saya sebutkan di paragraf atas,jika tidak diberi,silahkan gunakan trik dari saya diatas )
Formulir pendaftaran ( sudah disediakan di kantornya,anda hanya tinggal mengisinya saja )
- Point 1 : KTP/SIM
Jika kartu tersebut anda belum punya entah karena rusak atau belum jadi,anda bisa menggunakan kartu atau surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa kartu identitas anda memang belum jadi.
Jika domisili anda berbeda antara tempat tinggal asli dan lokasi pembuatan kartu NPWP,anda masih bisa membuatnya dengan melampirkan " surat keterangan domisili " yang dikeluarkan oleh RT/Kepala Desa setempat.
- Point 2 saya rasa tidak perlu dijelaskan karena sudah sangat jelas.
- Point 3 sudah saya jelaskan di paragraf atas ( semoga anda membacanya tadi )
- Point 4 : Formulir
Saya akan jelaskan point yang ini.
Cara Mengisi Formulir NPWP yang Belum Kerja
Untuk formulirnya sendiri sudah disediakan di kantornya yaa,jadi anda hanya tinggal tanya ke satpam dan memintanya saja kemudian diisi.Untuk contoh kertas formulirnya dan bagaimana mengisinya kurang lebih sebagai berikut :
- Nomor 1 adalah kolom tempat tinggal anda ( Jika anda tinggal TIDAK SESUAI KTP )
Jalan : jika anda tahu nama jalan gang atau rumah anda,silahkan diisi,jika tidak tau,silahkan kosongi saja
Blok : di blok berapa anda tinggal,jika tidak punya silahkan kosongi saja
Nomor : ini maksudnya adalah nomor rumah anda,jika tidak ada,silahkan di kosongi
Kelurahan/Desa : isikan jika memang anda punya desa atau kelurahan,jika tidak,silahkan kosongi ( anda tiggal dimana ya,kalau kosong :)
Kecamatan : isi dengan nama kecamatan anda
Kota/kabupaten : isikan dengan nama kabupaten anda
Kode pos : isikan dengan kode pos wilayah KABUPATEN anda
Provinsi : isikan nama provinsi daerah anda
Nomor Telepon : isikan jika memang punya,jika tidak kosongkan saja
- Nomor 2 adalah kolom tempat tinggal ( yang sesuai dengan KTP anda )
Jalan :
Blok :
Nomor :
Kelurahan/Desa :
Kecamatan :
Kota/Kabupaten :
Kodepos :
Provinsi :
Nomor Telepon :
" mas,saya tinggal sesuai KTP gimana ? " isi saja kolom nomor 2.
" mas saya tinggal di daerah lain tidak sesuai KTP,gimana? isi kolom nomor 1 dan nomor 2 sesuai arahan saya diatas.
- Nomor 3 adalah alamat tempat usaha anda
Jalan tempat usaha anda :
Blok :
Nomor :
Kesemuanya hampir sama dengan nomor 1 dan 2.Anda bisa gunakan alamat usaha milik teman atau saudara anda ( hanya pinjam alamat,penagihan pajak tetap ke anda pribadi ).Atau anda bisa mengisinya dengan alamat rumah jika anda berprofesi sebagai wirausahawan.
Selanjutnya silahkan beri ceklis/centang di " jumlah penghasilan perbulan anda ",centang saja pada bagian " kurang dari 2.000.000 rupiah ".
Isikan tanggal dan silahkan tanda tangan pada bagian kanan bawah,dan proses pengisian formulirnya telah selesai.
CARA MEMBUAT ATAU MENDAFTAR NPWP
Sehubungan dengan pentingnya sistem perpajakan ini,pemerintah pun memfasilitasi wajib pajak dengan kemudahan dalam pembuatanya atau mendaftarkan diri mereka untuk membuatnya,ada dua cara pendaftaran pajak yang bisa di lakukan dengan mudah :
1. MENDAFTAR NPWP LEWAT ONLINE
a. log in ke situs resmi dirjen pajak
https://ereg.pajak.go.id untuk membuat akun
b. masukan email dan pasword ( jangan sampai lupa )
c. klik daftar
d. periksa email masuk dan klik tautan verivikasinya yang ada di email
e. isilah data data yang muncul setelah kalian klik tautan di email tadi
f. jenis WP isikan pribadi kalau kalian seorang pekerja
g. isi kolom pertanyaan yang mudah di ingat dan isi kolom jawaban : ini untuk perbantuan proses log in kalau kalian salah pasword
h. pilih daftar
i. tunggu email ke dua untuk aktivasi ke dua
j. klik tautan pada email ke dua,,dan proses pembuatan akun selesai
PROSES SELANJUTNYA adalah permohonan membuat Karu Pajaknya.
a. setelah membuka tautan di email ke dua,kalian akan di minta log in menggunakan email dan pasword yang sudah kalian isikan pada langkah awal
b. akan terbuka form yang harus di isi,,kurang lebih sembilan form,,isi dengan benar dan teliti
c. siapkan scan ktp berformat jpg yang akan di gunakan nanti saat pengisian form
d. isi semua data dengan sebenar benar nya,,tidak susah,,tinggal ikuti saja
e. setelah selesai sampai form ke sembilan,pilih simpan
f. pilih " iya "
g. ini adalah proses vital,,setelah muncul di dasbord utama,,pilih lah " minta token " dan pilih submit
h. periksa email kembali,dan CATATLAH nomer token yang tertera
i. pilih " kirim permohonan " pada halaman NPWP
j. isikan nomer token NPWP ke dalam kolom yang telah di sediakan
k. pillih kirim,dan selesai
CATATAN :
- kalau di setujui,,kartu itu akan di kirim ke alamat kalian sesuai data yang kalian isikan
- kalau di tolak,,berarti ada kesalahan dalam pengisian form,,akan di beritahukan via email
- pilih dahulu " minta token " baru setelah itu pilih " kirim permohonan ",,jangan terbalik,,ikuti panduan DAFTAR SECARA ONLINE di atas
2. MENDAFTAR NPWP VIA OFFLINE ( LANGSUNG )
Untuk proses yang satu ini lebih mudah dari cara di atas,kalian hanya perlu membawa persyaratan yang di butuhkan ke kantor perpajakan setempat.Ada yang bilang bahwa mendaftar pada kantor pajak yang tidak sesuai domisili ktp di perbolehkan,ada yang bilang harus di kantor yang sesuai dengan alamat ktp.
Untuk masalah ini,kalian harus tanyakan langsung ke kantor perpajakan terdekat,agar tidak salah informasi.
Tetapi,di karenakan cara ini mudah,peminat nya pun akan semakin banyak,dan kalian akan di bosankan dengan yang namanya antri giliran,bagi anda yang tidak punya waktu,satu satunya pilihan adalah mendaftar via online seperti yang saya tuliskan di atas.
HUKUMAN UNTUK ORANG YANG LALAI PAJAK
1. Hukuman berupa denda2. Hukuman berupa bunga dari besar pajak utama
3. Hukuman berupa kenaikan pajak atau jumlah rupiah yang harus di bayarkan
4. Hukuman penjara
Kelebihan memiliki kartu wajib pajak
Selain terdaftar sebagai warga negara yang taat pajak,jika kalian sudah memiliki ini,jika suatau saat kalian sedang melamar pekerjaan di perusahaan dan mereka meminta syarat agar memilikinya,kalian sudah siap dan tidak perlu lagi repot repot lagi.Kekurangan memiliki kartu wajib pajak
Tidak ada kekuranganya.Jadi segeralah untuk memilikinya.Jika anda sudah memilikinya,jangan lupa untuk membuatkan BPJS kesehatan juga untuk keluarga anda,karena dengan kartu ini,biaya pengobatan anda bisa " gratis " dalam artian biayanya diganti dengan iuran setiap bulan.Sama aja dong? ya beda,anda tidak perlu bayar tunai saat selesai berobat bahkan bisa tidak bayar sama sekali,diganti atau dicicil tiap bulan dengan membayar iuranya.Berikut saya sudah tuliskan srtikelnya :
Baca Juga :
- Langkah pembuatan BPJS kesehatan dari awal sampai kartunya jadi
- Perusahaan yang bisa kirim lamaran via email
- Langkah mengirimkan CV yag baik lewat email
Cara membuat NPWP ( Nomor Wajib Pajak ) untuk yang belum bekerja atau untuk persaratan melamar pekerjaan di atas semoga bisa sedikit membantu kalian semua yang sedang bingung bagaimana memiliki kartu wajib pajak ini.Ikuti saja panduan di atas,dan setelah jadi,kalian sudah bisa mendaftar ke berbagai perusahaan yang di minati.
Semuanya sudah saya tulliskan diartikel atas bu,silahkan di cermati lagi,semoga membantu,terimakasih.
BalasHapusKalo misalkan saya sudah dapat npwp trus ditrima kerja tapi pake sistem kontrak, trus smisal kontrak saya ga diperpanjang, trus urusannya sama npwp gimana kak? Kan kantor pajak taunya kita masih kerja
BalasHapusJawaban soal ini agak panjang,tetapi semoga anda bisa faham.Begini :
HapusSistem pembayaran NPWP itu TIDAK terpotong otomatis,melainkan si pemilik/perusahaan melaporkan dan memberikan uang " iuran " pajaknya.
Jadi,setelah anda habis kontrak,otomatis perusahaan TIDAK melaporkan atau membayarkan iuran pajak anda.Pihak pusat juga secara otomatis akan mengganggap anda warga sipil yang BUKAN WAJIB PAJAK.
Inilah salah satu sebab,kenapa orang2 atau pegusaha kaya tersandung kasus nunggak pajak.Mereka seharusnya mampu tapi tidak lapor.Kalau memang penghasilan tidak memenuhi standar wajib pajak,berarti tidak perlu bayar.
Semoga anda mengerti.