REGISTRASI SIM PERDANA HOAX ATAU BENAR??
Selamat malam,dewasa ini dunia teknologi khusus nya para penikmat telepon seluler di ribut kan dengan adanya peraturan tentang " REGISTRASI ULANG SIM TELEPON " yang di keluarkan oleh badan komunikasi dan informatika ( KOMINFO ).Registrasi ulang??umtuk apa??kenapa??aman atau tidak??dan masih banyak lagi pertanyaan pertanyaan masyarakat tentang registrasi ulang kartu SIM telepon ini.
Sebenarnya,pemerintah sudah sangat matang dalam mengeluarkan peraturan registrasi perdana ini,jadi kalian tidak perlu ragu dan lakukan saja apa yang di berlakukan oleh pemerintah.
Ada dua hal yang paling menjadi topik pembahasan tentang kabar " registrasi ulang kartu sim " ini yaitu :
- - Kabar ini resmi atau hoax??
- - Bagaimana cara registrasi ulang jika memang ini merupakan kabar resmi dari badan KOMINFO??
Kita bahas dari yang pertama :
Sesuai yang di kemukakan oleh Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Dirjen PPI Kemkominfo ) Ahmad Ramli bahwa : registrasi ulang dilakukan dengan tujuan supaya semua transaksi di dunia digital bisa menjadi lebih aman.
Menurut saya pribadi,mengingat marak nya penipuan yang di lakukan oleh para oknum tidak bertanggung jawab di dunia digital khususnya yang berkaitan dengan telepon seluler,peraturan ini sangat tepat untuk setidaknya meminimalisir dan memperkecil jangkauan para penipu di dunia digital ini.
Jadi sekarang sudah jelas yaa,,bahwa kabar berita tentang registrasi ulang kartu perdana itu BENAR ADANYA!!!!kalian tidak perlu mengurusi orang orang yang sengaja membuat kalian semua bingung dengan membolak balikan kata kata,berfikirlah jernih agar tidak mudah di ombang ambingkan orang lain.
Tapi..apa aman memberikan nomer identitas kita???SAYA TAKUT DI SALAHGUNAKAN...
Untuk menjawab itu gampang saja,,jelas aman,,karena nomer yang kita tuju itu nomer khusus registrasi yaitu : 4444 dan nomer tersebut sudah di gunakan sejak dulu untuk melakukan registrasi,mungkin kalau ada nomer asing yang di gunakan,barulah kalian patut merasa curiga,,tetapi selama nomer yang di gunakan adalah nomer di atas,,kalian tenang saja.
Satu lagi,,memang benar nomer idenitas bisa di salahgunakan,tetapi....pemerintah,polisi dan orang orang jaman sekarang juga tidak sebodoh itu,,contoh kecil nya saja : ketika kita meminjam kaset PS,,kita di suruh memberikan KTP bukan??,,kalau foto berbeda,apakah kaset akan di berikan??jelas tidak,,apalagi hanya bermodal nomer identitas.
Jadi tenang saja,,kalian ikuti saja peraturan yang berlaku,,semua sudah di perhitungkan masak masak oleh pemerintah.Kita lanjut ke pembahasan berikut nya
CARA REGISTRASI KARTU SIM atau PERDANA
Langsung saja,untuk cara registrasi nya mudah,,hanya saja "beda sim beda cara" registrasi,,silahkan di perhatikan baik baik :
1. UNTUK KARTU PERDANA YANG BARU DI BELI
TELKOMSEL : Reg ( spasi ) NIK#no.KK#
XL AXIATA : Daftar#NIK#no.KK
INDOSAT,TRI,SMARTFREN : NIK#no.KK#
2. UNTUK PERDANA YANG SUDAH LAMA DIGUNAKAN
TELKOMSEL : ULANG ( spasi ) NIK#no.KK#
XL AXIATA : ULANG#NIK#no.KK
INDOSAT,TRI,SMARTFREN : ULANG#NIK#no.KK#
CATATAN PENTING!!!
- Pastikan di kirim ke 4444
- Kalau gagal,coba perhatikan tanda ( # ) dan spasi,harus sama dengan yang saya contohkan
- Jika semua sudah sama persis dengan yang saya contohkan di atas tetapi masih gagal,cobalah pakai nomer KTP orang tua atau adik yang masih satu KK dengan kalian.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Cara registrasi perdana sampai 10 kali dengan hanya 1 nik dan kk saja
Selesai sudah semua pembahasan tentang REGISTRASI ULANG PERDANA TELEPON,semoga bisa membantu kalian semua,dan jika masih ada yang mau kalian tanyakan,,silahkan bertanya pada kolom komentar,,sebisa mungkin akan saya carikan jawaban yang sebenar benarnya,trimakasih sudah berkunjung,,see uuuu
Posting Komentar