Selain perbedan antara pekerja PKWT dengan karyawan kontrak outsourcing dari segi arti,jenis pekerjaan dan jenis tanda tangan perjanjian kerjanya juga berbeda.Saya akan menjelaskan semuanya untuk anda dalam artikel kali ini.
Beda PKWT dengan Outsourcing
Perbedaan Menurut Arti Kata ( Pengertian )
PKWT adalah : Pekerja Kontrak Waktu Tertentu.
Jika dijabarkan,maksud dari ini adalah seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan dengan batas waktu tertentu ( 3 bulan,6 bulan,1 tahun dsb ) dengan perjanjian kontrak yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak SECARA LANGSUNG TANPA PERANTARA.
Jadi kalau anda bekerja di PT atau pabrik,kok sistem tanta tangan kontraknya langsung dengan pihak HRD atau kertasnya ada tanda tangan direktur PTnya langsung,itu namanya anda karyawan PKWT.
Selanjutnya,jika ada urusan apapun itu nanti dikemudian hari,anda carinya pihak perusahaan atau perwakilan perusahaan langsung,tidak perlu meminta tanggung jawab lembaga atau orang lain.
Outsorscing adalah : Pekerja yang bernaung atas nama lembaga atau pihak ketiga.
Maksudnya begini : Jika seseorang bekerja di perusahaan,tetapi tanda tangan kontraknya TIDAK dengan perusahaan langsung ( ada lembaga atau instansi lain ) didalam surat itu,itu namanya anda pekerja outsorscing.
Secara sederhana begini : Anda ----> Pihak outsorching ----> Perusahaan.
Pekerjaan seperti ini biasanya ketika mau masuk ke sebuah perusahaan,mereka sudah taken kontrak dulu dengan instansi yang menyalurkan mereka.
Ketika bekerja dan ternyata ada masalah,baik pekerja atau pihak perusahaan biasanya akan meminta penjelasan ke pihak outsorsching ( masalah apapun itu ).
Pihak outsorching/instansi/lembaga itu apa?
Ini adalah sebuah instansi yang memang bertugas untuk menjadi sebuah " penyalur " antara pekerja dengan sebuah perusahaan.
Modelnya nanti anda harus mendaftar ke instansi/lembaga ini,kemudian pihak lembaga AKAN MENCARIKAN perusahaan mana yang sedang membuka lowongan kerja,lalu mereka memasukan anda untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Enak dong dicarikan kerja? Baca dulu sampai selesai,OK.
Perbedaan Masa Kontrak
Selain menurut arti istilah,apakah ada perbedaan lainya? Ada,khususnya di bagian masa kontrak kerjanya.Maksudnya bagaimana?
- Kalau P-K-W-T : Masa kontrak biasanya akan jelas tertulis kapan pekerja akan habis kontrak ( bisa 1 tahun,2 tahun ataupun sebagainya ).
Jadi ketika sampai pada waktu atau tanggal habis,pekerja akan dberhentikan atau dilanjutkan kontraknya sesuai kebijakan dari perusahaan tersebut.
- Kalau Outsorsching : Lama waktu habis masa kerjanya biasanya sedikit rancu.Kalau bahasa anak perantauan itu " sebetahnya saja ".
Tetapi kalimat " sebetah orangnya saja " tersebut bukan berarti bisa melakukan hal yang se enaknya yaa.Pegawai jenis seperti ini juga masih ada pemecatan/pemberhentian kerja,denda,hukuman yang hampir sama dengan jenis kontrak PT langsung.
Perbedaan Sistem Penggajian
Point yang paling terlihat perbedaanya adalah soal bayaran atau upah.
- P-K-W-T : Sistem gajinya langsung diberikan dari perusahaan ke pekerja langsung ( bisa uang kontan,bisa melalui transfer bank/ATM ).
- Outsorching : Gaji dari perusahaan diberikan/diasrahkan ke pihak/lembaga outsorching baru diberikan kepada anda.
Mungkin kalau hanya perpindahan tangan saja,itu tidak jadi masalah.Yang terkadang jadi masalah itu,ada potongan gaji karyawan.Walaupun mungkin tidak semua,tapi banyak lembaga/instansi penyalur yang seperti itu.
Besar potongan sebenarnya sudah dijelaskan diawal ketika anda TTD kontrak dengan instansi penyalur,cuma sedikit agak " ganjel " di hati kalau ada potongan seperti itu.
Beda Seragam/Atribut
Jika anda pernah melihat di sebuah perusahaan,seragam karyawan mereka PASTI akan terlihat sama semua.Dan jika anda teliti lebih jauh,akan ada terlihat beberapa orang yang seragamnya berbeda tetapi bekerja di perusahaan itu.
Itu biasanya pekerja atau karyawan outsorching.TIDAK SEMUA,masih ada beberapa instansi yang baju seragamnya sama dengan pekerja perusahaan.
Pertanyaan seputar PKWT dan Outsorching
A. Jenis pekerjaan seperti apa biasanya yang menggunakan sistem ousorching?
- Security
- Kantin
- OB ( Cleaning Service )
- Operator
Hampir semua jenis pekerjaan ada,itu semua tinggal bagaimana nasib atau rezeki anda masing-masing.
B. Apakah lembaga ousorching legal/resmi?
Ada yang resmi ada yang tidak resmi.Inilah kenapa saya ingin berpesan untuk supaya anda lebih berhati-hati jika ingin menggunakan lembaga semacam ini.Bukan menuduh,tetapi sekarang memang banyak kasus penipuan berkedok lowongan kerja.
C. Bagaimana cara mendaftar oursoching?
Anda hanya perlu mencari tempat atau lembaga di daerah anda.Bisa dengan mencari informasi di media sosial,google atau yang lainya.
INGAT!! Pastikan lembaga yang anda pilih nanti benar-benar asli yaa,bukan asal pilih lembaga yang ujung-ujungnya hanya meminta uang anda saja.
Setelah ketemu tempatnya,silahkan datangi dan katakan anda ingin mencari pekerjaan.Proses selanjutnya hampir mirip seperti orang melamar kerja menggunakan jasa yayasan.
Jika anda masih ada pertanyaan,silahkan ajukan di kolom komentar.Saya akan membantu menjawabnya.
BACA :
Demikian pembahasan tentang beda antara PKWT atau karyawan kontrak PT dengan pekerja outsourcing.Semoga bisa membantu,see uu.
Posting Komentar