Pemerintah melalui lembaga KOMINFO memang sudah mulai melakukan pemblokiran terhadap ponsel BM alias black market ( masuk tanpa melalui proses bea dan cukai ).Tetapi,ada banyak hal yang perlu anda ketahui mengenai hal ini khususnya kenapa pengguna smartphone tidak mendapatkan sms pemberitahuan imei terdaftar di ponsel mereka.
SMS Imei Terdaftar
Mulai tanggal 20 april 2020,pemerintah akan memberlakukan pemblokiran massal untuk ponsel yang berlabel BM ( Black Market ).Tetapi,proses pemblokiran ini tidak dilakukan dalam satu hari saja,melainkan bertahap.
Selain karena pengguna ponsel seperti banyak,sistem regulasi untuk pendaftaran imei ponsel juga masih terbilang belum familiar apalagi untuk orang awam.
Untuk sekarang ini,proses pemblokiran diawali dengan pengiriman SMS ke semua pengguna ponsel yang berisikan tulisan " IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami,jangan khawatir dan tetap dirumah saja ".
Pesan ini menandakan bahwa ponsel yang anda gunakan sudah terdaftar dan bisa dipastikan akan lolos dari proses pemblokiran.
Belum Mendapatkan SMS IMEI Terdaftar
Jika seperti itu,bagaimana jika belum dapat SMS seperti itu? Apakah itu menandakan bahwa ponsel ilegal? Ataukah memang ada cara untuk mendaftar nomor IMEI? Jawabanya seperti ini :
1. Pemerintah melakukan proses secara berkala
Point pertama adalah masalah waktu.Pemerintah tidak bisa melakukan proses seperti dalam satu hari saja.
Jadi ada kemungkinan besar,ponsel anda memang belum mendapatkan giliran untuk dapat pesan.Tunggulah saja beberapa hari kedepan.
Saya tidak yakin dan tidak sabar kalau harus nunggu mas,ada solusi lain?
Jika anda tidak sabar untuk menunggu dan ragu,terlebih bagi anda yang memiliki ponsel bermerk seperti docomo,xiaomi,oppo,vivo dan merk yang sering sekali tersangkut kasus Black Market,maka ada beberapa solusi dari saya :
a. Cek Imei apakah sudah terdaftar atau belum.
Langkah pertama adalah dengan melakukan pengecekan langsung pada ponsel anda.Caranya :
- Catat terlebih dahulu nomor I-M-E-I anda ( tertulis pada bagian belakang baterai atau dengan mengetik *#06#*
- Setelah anda catat,silahkan masuk ke website resmi kominfo untuk pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id/
- Setelah terbuka,silahkan isikan nomor yang anda catat pada kolom yang tersedia
- Klik " tanda kaca pembesar sebelah kanan "
- Jika nomor anda sudah teregulasi,maka akan ada tulisan " I-M-E-I terdaftiar di database kemenperin "
- Jika belum ter regulasi,maka tulisanya akan seperti ini " IMEI tidak terdaftar di database kemenperin "
Mas,kalau IMEI sudah terdaftar,tapi belum dapat SMS konfirmasi dari kominfo bagaimana?
Seperti yang saya katakan diawal,tunggulah beberapa hari kedepan.SAYA PASTIKAN!! Jika memang disana sudah tertulis/terregulasi,maka anda akan dapat pesan notifikasinya.
BACA :
2. I-M-E-I Tidak Ter-Regulasi
Kemungkinan kedua kenapa anda tak dapat pesan pemberitahuan dari kominfo adalah karena ponsel anda IMEInya tidak terdaftar.
Kalau tidak ter regulasi/terdaftarkan bagaimana?
Jika anda cek di website kemenperin dan tertulis tidak ditemukan/tidak ter regulasi,maka hanya ada 2 pilihan :
- Lakukan pendaftaran nomor IMEI sesuai ketentuan,atau
- Menunggu pemblokiran saja ( ponsel hanya bisa untuk WIFI saja )
Memangnya ada cara pendaftaranya?
Ada,melalui aplikasi kepabeanan bea dan cukai.Untuk penjelasan ini akan saya jelaskan di artikel berikutnya,karena selain agak sedikit ribet,proses ini juga mengharuskan anda untuk mendatangi kantor bea dan cukai untuk mengurus proses pendaftaranya.
Demikian jawaban tentang pertanyaan kenapa belum mendapatkan sms pemberitahuan imei terdaftar dari lembaga kominfo yang berlaku untuk semua operator.Semoga membantu,see uu.
Posting Komentar