Memang jika dilihat dari kacamata hukum dan undang-undang ketenagakerjaan bisa dikatakan semua karyawan kontrak yang tidak diperpanjang memiliki hak yang harus diberikan oleh pihak perusahaan.
Tetapi,ada beberapa kondisi yang bisa " membatalkan " atau membuat hak pekerja yang di CUT juga hilang.Saya akan menjelaskan semuanya secara lengkap dalam artikel kali ini.
Hak Karyawan PKWT yang Habis Kontrak
PKWT atau karyawan kontrak adalah sebuah istilah yang diberikan untuk para pekerja di sebuah perusahaan yang menggunakan sistem jangka waktu bekerja ( sekian tahun akan selesai ).Hal ini biasanya ditandai dengan perjanjian bersama ( tanda tangan kontrak kerja ) antara pihak PT dengan pekerja.
Sebenarnya jika anda mau membaca dengan teliti isi dari perjanjian kontrak kerja yang anda tanda tangani sewaktu masuk dulu,anda akan mendapati hal apa saja yang bisa anda dapatkan jika suatru saat anda habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang.
Tanda Tangan Kontrak jadi Penentu
Jika membicarakan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan,maka hal tersebut tidak akan lepas dari yang namanya HUKUM.
Dan hukum ini bisa anda peroleh JIKA sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama atau anda sudah TTD kertas perjanjian.
Sederhananya begini : Ketika anda selesai masa kerja dan kebetulan TIDAK mendapatkan apa yang menjadi hak anda,anda TIDAK BISA MENUNTUT karena tidak ada kesepakatan resmi antara anda dengan perusahaan.
Jika ada kesepakatan resmi ( dalam hal ini berupa kertas perjanjian masa kerja ),maka anda bisa melakukan tuntutan.
Tidak Semua Perusahaan Memberikan Perjanjian Masa Kerja
Perlu anda ketahui bahwa dalam prakteknya,TIDAK SEMUA PT atau tempat kerjaan memberikan surat perjanjian masa kerja.
Entah karena kebijakan perusahaan yang memang beda-beda atau karena ada pengusaha yang " curang " saya tidak tau.
Yang jelas,memang ada beberapa tempat kerja ( bahkan banyak ) yang tidak ada prosesi tanda tangan perjanjian masa kerja sewaktu calon karyawan masuk .
Kalau Tidak Ada Surat Perjanjian Kerja Bagaimana?
Jika kebetulan anda mendapati tempat kerjaan yang tak memberikan surat itu,maka bisa dikatakan ANDA BUKAN KARYAWAN KONTRAK melainkan pekerja harian lepas.
Imbasnya,anda akan sedikit kesulitan menuntut apa yang seharusnya anda terima,karena memang tidak adanya hitam diatas putih.
Hak Hanya Bisa Didapat Jika Habis Kontrak ( Bukan Resign/Dipecat karena kesalahan sendiri )
Point tambahan dari saya,jika anda ingin mengurus apa yang seharusnya anda dapatkan maka ingat ini baik-baik yaa : Jika anda resign/keluar/dipecat maka anda tidak bisa mendapatkan apa yang seharusnya anda dapatkan.
Bukan tanpa sebab,karena memang kondisi tersebut sudah tertulis dalam surat perjanjian yang anda tanda tangani.
Kalaupun anda ingin mendapatkanya,mengurusnya sedikit sulit,kenapa?
Karena secara hukum,perusahaan/PT/Pabrik tidak wajib lagi memberikan anda semua itu karena anda memutuskan perjanjian sepihak.
Beda halnya jika perusahaan yang memutuskan masa kerja anda ( sudah habis waktunya yaa,bukan dipecat karena melakukan kesalahan ),perusahaan menjadi punya KEWAJIBAN untuk memberikanya.Saya harap sampai disini anda bi9sa sedikit memahaminya.
Kalau habis masa kerja bukan karena anda yang salah,itu namanya bukan dipecat TAPI PHK.Tolong bedakan antara dipecat karena kesalahan dan PHK.
Kalau anda kena PHK,otomatis perusahaan masih wajib memberikan anda semua yang menjadi hak anda karena itu bukan kesalahan anda melainkan kesalahan perusahaan.
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang
Ok,saya anggap anda adalah seorang pekerja yang sebelumnya sudah mengantongi surat perjanjian kemudian anda habis masa kerjanya,lalu apa saja yang bisa anda dapatkan :
1. Surat Pengalaman Kerja ( Paklaring )
Hal pertama yang bisa anda peroleh adalah surat pengalaman kerja atau biasanya disebut dengan PAKLARING.
Surat ini sangat penting!
Ada beberapa kondisi yang menjadikan surat ini sangat penting,diantaranya :
- Sebagai bukti SAH anda pernah bekerja di perusahaan tersebut
- Sebagai kelengkapan melamar kerja lagi dilain waktu
- Sebagai syarat wajib untuk mencairkan dana JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN
Dan perlu anda ingat,surat ini TIDAK ADA MASA BERLAKU,jadi simpan dan jangan sampai hilang.Karena jika sampai hilang,anda akan kerepotan nantinya.
2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan anda memberikan fasilitas ini ditandai dengan " dipotongnya gaji anda tiap bulan " maka ketika anda habis masa kerjanya,anda akan memperoleh kartu jamsostek.
Kartu ini bisa dibilang sebagai tabungan anda karena berisi uang yang sebelumnya dipotong setiap bulanya.
Jika perusahaan anda TIDAK memberikan fasilitas ini/tidak memotong gaji anda untuk bayar ini,maka anda tidak boleh minta.
Dengan kartu ini,anda bisa mencairkan atau mengambil uang anda.Tapi ingat yaa : BPJS KETENAGAKERJAAN BEDA DENGAN BPJS KESEHATAN!
Yang bisa dicairkan itu BPJS KETENAGAKERJAAN bukan kesehatan.Kalau kesehatan itu sudah jadi iuran wajib yang tidak bisa diuangkan selain untuk berobat gratis saja.
3. Sisa Gaji
Maksudnya begini : Biasanya perhitungan gaji perusahaan itu dari tanggal 26 sampai tanggal 25 ( tutup buku ).
Katakanlah anda habis masa kerjanya itu tanggal 29,maka anda masih punya sisa gaji 4 hari terhitung dari tanggal 25 atau tutup buku.
Ketika anda habis masa kerjanya,uang gaji anda yang 4 hari itu HARUS dibayarkan dan diberikan kepada anda.Biasanya disebut dengan istilah " uang gantungan ".
Tinggal dihitung saja,berapa hari anda bekerja dihitung dari tutup buku,kemudian silahkan dikalikan bayaran anda per harinya berapa.Itulah uang gantungan anda yang bisa anda minta atau harus diberikan perusahaan.
Apa Dapat Pesangon?
TIDAK,karena pesangon itu diberikan jika anda di PHK ( belum waktunya habis duah di cut ).Itupun jika memang perusahaan yang bermasalah,bukan di cut karena anda melakukan kesalahan.
Teman anda ada yang dapat?
Jika anda mendengar ada yang dapat uang,itu namanya BUKAN PESANGON melainkan UANG TERIMAKASIH saja.
Dan itupun jika perusahaanya memiliki kebijakan seperti itu.Jika perusahaan tidak ada kebijakan itu,maka anda TIDAK BOLEH MEMINTANYA karena memang itu bukan haknya anda.
BACA :
Demikian penjelasan tentang apa saja yang menjadi hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang atau habis masa kerjanya.Semoga membantu,see uu.
Posting Komentar