Saya sendiri sebagai karyawan kontrak dulu pernah resign atau mengundurkan diri sebanyak 3 kali kalau tidak salah ingat.Saya akan menjelaskan sesuai pengalaman pribadi saya,semoga bisa sedikit melegakan anda.
Karyawan Kontrak Resign Bagaimana Hukumnya?
Resign adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk keluar dari sebuah tempat kerja dimana si pekerja sudah terikat dengan kontrak kerja dengan perusahaan tersebut sebelumnya.
Banyak hal yang menyebabkan kondisi ini terjadi.Mulai dari permasalahan si pekerja atau mungkin permasalahan datang dari perusahaan bersangkutan.
Surat Perjanjian Kontrak Tertulis Menjadi Point Penting
Surat perjanjian tertulis ( hitam diatas putih ) merupakan sebuah surat perjanjian yang sudah ditandatangani antara kedua belah pihak,dalam hal ini si pekerja dengan pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut menjelaskan berbagai macam hal berkaitan dengan pekerjaan,salah satunya membahas tentang peraturan resign atau pemutusan hubungan kerja.
Kenapa penting?
Karena didalam hukum UU ketenagakerjaan,surat pernjanjian inilah yang akan menjadi acuan pihak berwenang jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Bahasa sederhananya : Jika salah satu ada yang menuntut,biasanya surat perjanjian kerja inilah yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Kalau tidak ada surat perjanjianya bagaimana?
Jika kebetulan anda mendapatkan tempat kerja yang tidak memberikan surat perjanjian ini diawal anda bekerja maka,secara hukum kedua belah pihak TIDAK BISA melakukan tindakan hukum contohnya tindakan berupa penuntutan.
Bisa dibilang,anda bisa secara bebas untuk " mengundurkan diri " kapan saja.
Pekerja " Bersih " Dari Masalah
Selain surat perjanjian kerja,biasanya perusahaan akan melihat apakah si pekerja memiliki masalah dengan perusahaan atau tidak.Dalam hal ini biasanya masalah yang " bisa merugikan " pihak perusahaan.
Contohnya : Memiliki hutang dengan perusahaan atau tidak,ada tanggungan kewajiban atau tidak dan sebagainya.
Jika memang tidak ada masalah,biasanya langkah anda untuk mengundurkan diri akan lebih mudah.Tetapi jika anda memiliki masalah sebelumnya,maka biasanya niat anda akan sedikit menjadi lebih sulit.
Karyawan Kontrak Resign Menurut UUD dan Hukum
Indonesia sudah mengatur dunia kerja didalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Banyak sekali point atau pasal yang mengatur semuanya termasuk perihal pemutusan hubungan kerja ( dalam hal ini resig ).
Dalam UU no 13 pasal 161 dan 162 menerangkan : Pekerja BOLEH mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada masalah terkait dengan perusahaan.
Jadi,jika dilihat dari kacamata hukum,anda diperbolehkan untuk mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja dengan perusahaan TETAPI anda wajib tidak memiliki masalah atau tanggungan sebelumnya.
Saya sudah menuliskan lengkap tengang " isi UU no 13 tahun 2003 " yang didalamnya memuat pasal-pasal yang sangat banyak perihal dunia ketenagakerjaan.
Anda bisa mempelajarinya jika memang berminat.
Menurut Surat Perjanjian Kerja
Selain dari UUD,pemutusan hubungan kerja juga harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.Biasanya ini tertulis ketika anda TTD atau tanda tangan kontrak ketika akan mulai bekerja.
Surat inilah yang terkadang membuat " rancu/runyam ",kenapa?
Karena walaupun surat perjanjian kontrak HARUS berdasarkan UU no 13 tetapi masih ada saja perusahaan yang " tidak mematuhinya ".
Bentuk ketidak patuhan perusahaan biasanya tertulis dalam surat TTD kontrak anda,kurang lebih seperti ini : Bagi pekerja yang mengundurkan diri harus membayar sisa kontrak kerja ke perusahaan.
Ini sedikit melenceng jauh dari UU ketenagakerjaan khususnya pasal 161 dan 162.
Bahkan,kalau menurut pasal 161 dan 162,pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan mematuhi prosedur " boleh mendapapatkan hak uang mereka ".
Untuk lebih jelasnya,silahkan anda baca surat perjanjian kerja anda dengan perusahaan yang pernah anda tanda tangani.
Peraturan Resign bagi Karyawan Kontrak
Point ini saya dapatkan dari diskusi dengan beberapa perusahaan dimana saya sudah pernah mengundurkan diri sebelumnya.
Jadi ketika saya hendak mengundurkan diri,biasanya saya bicarakan dengan HRD atau atasan saya terlebih dahulu dan menemukan beberapa point penting yang bisa anda gunakan ketika memutuskan untuk mengundurkan diri,antara lain :
- Utarakan maksud dan tujuan dengan atasan ( HRD/MANAGER )
- Buatlah surat pengunduran diri secara resmi
- Serahkan surat pengunduran diri anda
- Lakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sampai surat pengunduran anda di ACC/disetujui
Jadi anda tidak bisa main keluar begitu saja.
Itu semua adalah prosedur yang berlaku " secara umum " yaa.Karena beda perusahaan biasanya kebijakanya berbeda-beda.
Tetapi sepengalaman saya,hampir semua persuahaan prosedurnya seperti itu.
Inti dari prosedur itu adalah : Mencari pengganti anda supaya produksi perusahaan tidak terganggu dan dengan prosedur itu,kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari semua pembahasan ini adalah :
" BOLEH RESIGN ASALKAN MENGIKUTI PROSEDUR DAN TIDAK TERLIBAT MASALAH DENGAN PERUSAHAAN ".
Terlepas dari boleh tidaknya,masih ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan.
Apakah Harus Bayar Denda?
Bagi anda yang bertanya seperti ini,mungkin karena sering mendengar ada pekerja yang mengundurkan diri lalu diwajibkan membayar denda atau ganti rugi sejumlah uang.
Yang paling gila lagi,gantinya sesuai sisa waktu masa kontrak,begitu kan?
Percaya tidak percaya,saya sendiri pernah bekerja di perusahaan yang memberlakukan sistem seperti itu ( perusahaan ritel yang tidak perlu saya sebutkan namanya ).
Saya memang orang yang buta hukum tapi memiliki fikiran " selama saya benar,tidak salah kenapa takut ".
Saya beranikan diri untuk mengajukan surat pengunduran diri dan nyatanya SAYA BOLEH untuk resign tentunya harus dengan prosedur yang benar.Prosedurnya hampir sama dengan peraturan yang saya tulis di atas.
Saya rasa jika alasan anda tepat dan mengikuti prosedural yang berlaku,proses pengunduran diri anda akan berjalan lancar.
Kalau dipersulit bagaimana?
Laporkan DEPNAKER atau serikat pekerja di daerah tempat anda bekerja!
BACA :
Apakah Dapat Hak Uang Pesangon?
Kalau anda membaca UU no 13 tahun 2003 pasal 161 dan 162,maka seharusnya anda mendapatkan hak ganti uang TETAPI BUKAN PESANGON karena pesangon itu khusus bagi mereka yang terkena PHK.
Lalu uang apa itu?
- Uang ganti cuti
- Uang ganti kesejahteraan/jabatan
Dan beberapa penggantian lainya,hanya saja :
Tidak semua perusahaan bisa untuk memenuhi hal tersebut.Terlebih jika perusahaan dalam masa krisis.
Menurut saya,diperbolehkan mengundurkan diri dengan baik-baik saja itu sudah cukup.Tidak perlu menuntut yang lebih.
Takutnya nanti malah jadi runyam masalahnya.
Semoga pembahasan tentang boleh atau tidak karyawan kontrak resign sebelum masa kerja habis ini bisa membuat anda lega.Semoga membantu,see uu.
Posting Komentar