fZ0wnZo24KnAqSacFaUvGbpSgxuSq9CFoTlwnowj

Masa Kerja Karyawan Kontrak Menjadi Kartap

Membahas tentang masa kerja karyawan kontrak menjadi karyawan tetap atau kartap itu tidak bisa hanya disimpulkan berapa tahun atau berapa lamanya saja.Karena banyak hal yang harus anda fahami,bahkan hal ini akan bersinggungan dengan yang namanya outsourching.

Berapa lama karyawan kontrak menjadi seorang keryawan tetap atau kartap harus dilihat dari banyak sisi,mulai dari jenis perjanjian kerjanya sampai dengan kemampuan perusahaan bersangklutan.Dalam artikel ini saya akan mencoba menjelaskanya untuk anda.


Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan tetap Berapa Lama




berapa lama pkwt sampai menjadi pkwtt




Didalam undang-undang ketenagakerjaan memang sudah ditetapkan bahwa seorang PKWT ( pekerja kontrak ) berhak menjadi seorang PKWTT ( tetap ).Hanya saja hal ini memiliki beberapa " persyaratan " atau point khusus untuk menjadi dasar pertimbanganya.

Bisa dikatakan bahwa,TIDAK ADA ketentuan mutlak dimana seorang PKWT akan menjadi PKWTT dalam praktek kerja dilapangan.

Selain itu tergantung rezeki masing-masing dari ALLOH SWT,ada banyak faktor yang perlu anda ketahui.


Karyawan kontrak PT vs outsourching

Point pertama yang akan saya jelaskan dan perlu anda fahami adalah mengenai jenis kontrak kerjasama.

Didalam dunia kerja,ada yang namanya kontrak kerja PT dan outsourching,maksudnya adalah :
  • Kontrak PT ialah jenis perjanjian kerja dimana si pekerja langsung berhadapan dengan pihak perusahaan ( tanda tangan perjanjian yang dikeluarkan pihak perusahaan langsung )
  • Outsourching ialah jenis perjanjian kerja menggunakan perantara pihak ketiga ( bisa lembaga penyalur atau sejenisnya )
Itulah point utamanya!

Jadi,sebelum anda mencari tahu berapa lama masa kerja anda untuk menjadi seorang kartap,anda harus tau terlebih dahulu,anda itu kontrak kerjanya PT langsung atau outsourching?


Apakah itu berpengaruh?

Jelas sangat berpengaruh,bahkan inilah point yang paling utama untuk menentukan lama masa kerja seorang PKWT menjadi PKWTT.


Dimana pengaruhnya?

Hal yang sangat berpengaruh adalah mengenai " lama waktu bekerja " yang tertulis didalam surat perjanjian kerjasama.

Jika pekerja menggunakan sistem PT langsung,disana akan jelas tertulis masa kerja kontrak pertama sekian tahun ( dari bulan apa sampai apa ) dan setelah habis waktunya,maka hanya akan ada 2 keputusan,diperpanjang atau selesai.

Jika anda menggunakan sistim outsourching,waktunya sedikit " lebih longgar/fleksible ".Bahasa sederhananya,jika anda masih betah ya bisa tetap lanjut kerja sampai anda bosan.Jadi seperti terkesan tidak ada istilah " habis kontrak " di dunia outsourching.


Enak dong kalau outsourching,bisa tetap kerja tanpa habis kontrak?

Sekilas memang seperti itu kelihatanya.Tetapi di sisi lain hal ini akan menyebabkan anda TIDAK BISA menjadi kartap alias kontrak seumur hidup.

Tau kenapa? Karena keputusan menjadi kartap merupakan hak dari perusahaan untuk pekerja dibawah naungan perusahaan tersebut.

Berhubung anda outsourching ( berada di naungan pihak ke 3 ),maka secara tidak langsung pihak ke 3 itu tidak bisa memberikan keputusan dan menjadikan anda seorang kartap.


Lalu,kalau mau jadi kartap,outsourching harus bagaimana?

Mau tidak mau,anda harus pindah sistem kontrak menjadi kontrak PT langsung.Inilah sebabnya,banyak pekerja yang menuntut untuk pindah sistem perjanjian kerja,dari outsourching jadi PT langsung,salah satu tujuanya supaya ada kejelasan kapan akan diangkat karyawan tetap.


OK,diatas untuk pembahasan awal supaya anda mengerti saja.Saya anggap anda adalah pekerja dengan sistem perjanjian kerja PT langsung yang ingin mencari tau,kapan status anda akan berubah menjadi kartap.

Berapa lama sih waktu yang dibutuhkan supaya seorang karyawan kontrak bisa menjadi karyawan tetap atau kartap? Jawabanya adalah : SETELAH MELALUI 2 KALI KONTRAK KERJA.


YANG DIMAKSUD DENGAN 2 KALI KONTRAK KERJA ITU BAGAIMANA?

Maksudnya begini : Anda sudah pernah tanda tangan kontrak pertama,lalu lanjut ke tanda tangan kontrak perpanjangan,maka setelah itu HANYA ADA 2 pilihan,anda diangkat menjadi kartap atau habis masa kerjanya.

Sederhanya,anda sudah pernah tanda tangan sebanyak 2 kali dalam surat perjanjian kerjasama.


Kenapa bisa seperti itu?

Karena ini sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang bunyinya kurang lebih seperti ini :

" Pekerja kontrak berhak bekerja dalam kontrak pertama maksimal 1 tahun dilanjutkan kontrak kedua maksimal selama 2 tahun "

Jadi,kalau ditotal maka,ketika anda sudah bekerja selama 3 tahun dan menjalani 2 kali tanda tangan perjanjian,secara hukum anda sudah berhak menjadi kartap.


Kemudian ada beberapa pertanyaan terkait hal ini,seperti :

- Apakah kontrak pertama pasti/harus satu tahun? Jawabanya TIDAK.Karena didalam UU hanya tertulis maksimal 1 tahun,jadi mau itu 1 bulan,3 bulan,6 bulan sah-sah saja yang penting maksimal 1 tahun.

- Kalau perjanjian yang pertama lebih dari 1 tahun? Secara hukum itu sudah melanggar ketentuan,jika memang anda statusnya kontrak PT langsung.

- Apakah perjanjian yang kedua pasti/harus 2 tahun? Jawabanya TIDAK.Karena sekali lagi saya jelaskan,di UU hanya tertulis maksimal 2 tahun,jadi mau perpanjang 1 bulan,2 bulan,1 yahun itu boleh saja asalkan tidak lebih dari 2 tahun.


Itu semua kembali lagi kepada pribadi perusahaan dan juga si pekerja.Dalam kenyataanya,banyak kok yang tidak sesuai dengan UU ini tetapi berhubung pekerja dan perusahaan saling membutuhkan,jadi hal ini terlanjur dianggap hal yang lumrah,padahal sudah melenceng dari peraturan perundangan ketenagakerjaan.


Lalu ada lagi pertanyaan seperti ini :

Mas,katakanlah saya sudah melalui tahapan 2 kali tanda tangan kontrak ( entah berapapun lama waktu di perjanjian pertama dan kedua ),apakah saya akan PASTI diangkat menjadi karyawan tetap?

TIDAK,karena keputusan pengangkatan seorang PKWT menjadi PKWTT ( tetap ) harus didasarkan dengan beberapa ketentuan.

Jadi tidak bisa walaupun anda sudah 2 kali tanda tangan kontrak kerja lalu memaksa menjadi seorang kartap.Perusahaan mamiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan itu.

BACA :



Demikian pembahasan mengenai berapa lama masa kerja karyawan kontrak untk menjadi karyawan tetap atau kartap.Jika ada pertanyaan,silahkan tulis di kolom komentar.Semoga membantu,see uu.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dan jika ingin mengetahui apakah sudah dibalas,sering seringlah membuka artikel ini secara berkala.
Latihan Soal Psikotes Online
Latihan Soal Psikotes Online
Artikel Terbaru