Ketika seorang karyawan masa kontrak kerja sudah habis tapi masih bekerja itu bisa diartikan banyak hal.Hal itu merujuk ke peraturan UU ketenagakerjaan atau depnaker serta kebijakan perusahaan terkait.
Jadi ketika ada seorang karyawan yang masa kontraknya sudah habis tapi masih lanjut bekerja,hal tersebut bukan semata-mata karena perusahaan " nakal ' atau salah dalam mengambil keputusan.Saya akan menjelaskan kenapa kok bisa hal tersebut terjadi.
Kontrak Habis Tetapi Masih Bekerja
Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian kerjasama antara seorang karyawan dengan sebuah perusahaan yang didalamnya berisi semua hal berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak,salah satunya mengenai lama waktu kerja.
Didalam sebuah perjanjian kerjasama,memang sudah diatur mengenai berapa seorang karyawan berhak terus bekerja sesuai dengan undang-undang tenaga kerja,hanya saja waktunya bisa dikatakan fleksible atau sesuai kebijakan perusahaan ( tanpa keluar dari UU ketenagakerjaan ).
Didalam UUD ketenagakerjaan tertulis : Kontrak pertama maksimal 1 tahun dan kontrak yang kedua maksimal 2 tahun.
Kalimat " MAKSIMAL " inilah yang kalau saya katakan menjadi point utama kenapa bisa ada lama waktu kerja yang berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainya.
Contohnya saja,seorang pekerja di perusahaan A bisa mendapatkan hak melakukan pekerjaan sampai 1 tahun tetapi karyawan di perusahaan B hanya 6 bulan atau mungkin kurang.
Selama Tidak Menyalahi UUD Tidak Masalah Dong?
Memang benar.Kalau tidak melebihi ketentuan UUD memang tidak menjadi masalah,karena ini akibat dari kalimat " maksimal " yang ada didalam UU tersebut.Jadi mau itu 1 bulan atau berapapun,selama tidak melebihi batas maksimal,itu sah-sah saja.
Hanya saja,akibatnya akan berimbas kepada : Rancu atau kacaunya waktu STOP bekerja bagi karyawan PKWT.
Salah satu contohnya,banyak karyawan yang sebenarnya sudah habis masa kontrak kerjanya tetapi masih lanjut bekerja di perusahaan tersebut tanpa ada kepastian.
Apakah Perusahaan " CURANG "?
Bisa iya bisa tidak.
Iya jikalau memang perusahaan dengan " sengaja " membiarkan pekerjanya tetap melakukan pekerjaanya padahal masa waktu nya sudah habis.Bisa dibilang perusahaan memanfaatkan situasi.
Tidak jikalau perusahaan memiliki kebijakan atau kondisi khusus yang memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut.
Jadi,tidak bisa juga anda langsung menghakimi atau mengambil kesimpulan kalau perusahaan sedang berbuat curang.
Kenapa Karyawan Kontrak Kerjanya Sudah Habis tapi Masih Bekerja,Apa Penyebabnya?
Jika kebetulan anda menjumpai masalah ini atau bahkan mungkin anda sendiri mengalaminya,maka ada beberapa kemungkinan kenapa hal ini bisa terjadi,antara lain :
1. Anda Diperpanjang Kontrak Otomatis
Point pertama ini saya khususkan untuk anda yang memang masih ada " jatah ' untuk diperpanjang.Karena dalam UU ketenagakerjaan,pekerja hanya mendapatkan jatah 1 kali perpanjangan saja.
Hal ini sering sekali saya alami ketika bekerja di perusahaan dulu,dimana banyak teman saya yang seharusnya sudah selesai masa kerjanya tetapi belum dipanggil HRD untuk pemutusan kerjasama,ujung-ujungnya pasti dapat kabar sudah diperpanjang oleh perusahaan.
Memang,perpanjangan masa kerja HARUS ada kesepakatan antara kedua belah pihak,tetapi pekerja mana si yang tidak mau diperpanjang.
Toh nanti,ketika sudah lewat 1 minggu atau lebih,pasti akan dipanggil HRD untuk menandatangani surat keputusan perpanjangan masa kerja.
2. Diangkat Karyawan Tetap PKWTT
Hampir sama dengan point pertama,hanya saja ini khusus untuk anda yang sudah habis " jatah " perpanjanganya.
Kalau anda sudah pernah melakukan perpanjangan kerja 1 kali,maka besar kemungkinan ketika anda sudah habis masa kontraknya tetapi masih terus bekerja,anda sudah diangkat menjadi karyawan tetap/kartap secara otomatis.
Berdoa saja semoga memang ini yang terjadi.Nanti anda akan diharuskan untuk TTD surat perjanjian kerjasama.
3. Perusahaan Menunggu Pengganti yang Baru
Selanjutnya adalah perusahaan sedang mencari pengganti anda.Point ini saya khususkan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan " tidak bisa ditinggal " atau memegang tanggung jawab pekerjaan yang kontinue.
Misalnya saja seorang operator mesin yang mesinya berjalan 1 x 24 jam.
Biasanya ketika ada bagian pekerjaan yang seperti ini dan ada pekerja yang habis masa kerjanya,perusahaan akan mencarikan gantinya sesegera mungkin,karena mesin memang tidak bisa di stop.
Kalau pekerja dibiarkan pergi,mesin tidak akan ada yang mengendalikan/mengoperasikanya.Perusahaan bisa mengalami kerugian.
Walaupun dalam UU sudah ditetapkan mengenai waktu masa kerjanya,tetapi ini termasuk kedalam tanggung jawab pekerja yang harus ditunaikan kepada perusahaan.
Tentu saja perusahaan TIDAK BOLEH terlalu lama membiarkan hal ini terjadi.Karena jika terlalu lama,perusahaan bisa terkena pasal mengenai penyalahgunaan wewenang terhadap pekerjanya nanti.
4. Kesalahan Data
Kesalahan data ini bisa diakibatkan human error atau komputer yang error dalam membaca data pekerja.
Mungkin saja dalam satu perusahaan,ada beberapa nama karyawan yang sama atau hal lain yang sama.Itu bisa terjadi dan mengakibatkan tertukarnya data pekerja satu dengan yang lain.
Dimana anda seharusnya sudah selesai,tetapi orang lain yang terbaca sudah berahir masa kerjanya.
Namanya juga manusia,apalagi komputer,sering sekali melakukan kesalahan atau error dalam mengolah data-data penting.
5. Perusahaan Memang " CURANG "
Sangat sedikit sekali perusahaan yang melakukan hal ini,dalam artian memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan sepihak.
Tetapi dari ribuan perusahaan yang berdiri di indonesia,satu atau dua pasti melakukan hal ini,anda harus pintar-pintar mengambil keputusan saja.
Apa Yang Harus Dilakukan?
Jika kejadian ini terjadi,sebagai karyawan apa yang harus dilakukan?
Saran terbaik yang bisa saya berikan adalah : Temui HRD atau atasan untuk meminta kepastian.
Tetapi itu semua tergantung anda sendiri.Kalau anda merasa fine fine saja,maka biarkan saja mengalir apa adanya.
BACA :
Demikian penjelasan tentang hukum karyawan yang kontrak kerjanya habis tapi masih tetap bekerja.Semoga bisa membantu,see uu.
Posting Komentar