Kali ini saya akan menjelaskan pengertian asuransi baik menurut para ahli maupun secara umum serta versi sederhana khususnya untuk orang atau masyarakat awam yang belum terlalu faham dan mengerti.Saya akan mencoba memberikan penjelasan dan maksud dari arti istilah A-S-U-R-A-N-S-I.
Sebagaian masyarakat umumnya masih awam dengan definisi asuransi,bahkan masih banyak yang mengira ini sama seperti menabung padahal berbeda.Ketidaktauan masyarakat inilah yang mungkin menjadi penyebab utama maraknya kasus penggelapan dana insurance.
Pengertian Asuransi
Ada dua jenis pengertian yang akan saya jelaskan disini,yang pertama menurut para ahli yang kedua secara umum atau menggunakan penjabaran yang lebih sederhana dan lebih mudah difahami.
Jika dilihat berdasarkan kamus besar bahasa indnesia,istilah asuransi memiliki arti : perjanjian antara dua belah pihak.Tetapi masih ada penjabaran lainya.
Menurut para ahli,asuransi artinya :
- Perjanijan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dimana tertanggung memiliki kewajiban mambayar premi atau iuran terhadap penanggung untuk mengganti kerugian materil ataupun non materil yang terjadi di waktu kedepan.
- Suatu tindakan pengendalian resiko dari pihak tertanggung dan penanggung dengan sistem " pengalihan/transfer resiko ".
- Pertanggungan seumurnya ( KUHD pasal 246 bab 9 )
Secara umum atau sederhana asuransi adalah :
Perjanjian antara dua pihak dimana satu pihak sebagai pembayar premi/iuran sementara pihak satunya bertugas sebagai " pengganti " jika terjadi sebuah kerugian ".
Gambaran singkatnya seperti ini,Anggap saja anda sedang ngobrol dengan petugas asuransinya :
Anda : Mas/Mbak/Pak/Bu saya mau asuransikan mobil saya/rumah/tanah/apapun itu
Pihak insurance : Ok,tapi anda harus bayar iuran setiap bulan yaa,nanti kalau mobilnya rusak akan kita urus sampai bagus kembali
Diatas itu versi yang sangat simpelnya.tetapi masih ada beberapa pertanyaan lain,seperti :
- Iuranya berapa jumlahnya tiap bulan
- Selama berapa bulan/tahun
- Yang diganti itu full atau sebagian saja
- Kalau tidak rusak terus uang iuran kita kemana
Disinilah banyak orang yang " terjebak " oleh sistem penangguhan resiko asuransi.Yang difikirkan banyak orang itu : Yang namanya insurance ya kalau rugi/rusak bakal diganti seperti baru lagi.
Itu salah besar!!
Baiklah,kita akan bahas satu persatu ( TETAPI SEBELUMNYA SAYA MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN KALIMAT,SAYA HANYA BERUSAHA MENJELASKAN SESEDERHANA MUNGKIN SUPAYA MUDAH DIFAHAMI YAA ).
Penjelasan Tentang Asuransi
Kita akan mulai dari :
1. Apas saja yang bisa diasuransikan?
Ada banyak hal yang bisa anda ikut sertakan dalam program insurance,antara lain :
- Kendaraan bermotor
- Rumah/toko/bangunan
- Perhiasan
- Anggota badan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Keselamatan jiwa seseorang
Jika melihat dari definisinya,hampir semua hal bisa anda ikutkan dalan program insurance,karena hakekatnya ini adalah perjanjian atau kesepakatan antara anda dan pihak insurance.
Jadi apapun kesepakataanya,selama itu tidak melanggar hukum dan norma,sah-sah saja dilakukan.
2. Berapa besar iuran setiap bulan?
Besaran iuran setiap bulan tergantung dari perjanjian yang anda sepakati.Biasanya pihak insurance sudah memiliki hitungan tersendiri untuk itu.
Besaran iuran anda setiap bulan sangat berpengaruh dengan " hal apa " yang anda asuransikan.Jadi untuk kisaran berapa/pastinya berapa itu TIDAK BISA dipastikan.
3. Berapa lama iuran harus dibayarkan?
Hal ini juga mengikuti surat perjanjian anda dengan pihak insurance.Juga akan bergantung dari jenis insurance yang anda pilih.
Untuk insurance kesehatan,pendidikan atau keselamatan jiwa biasanya akan memakan waktu yang cukup lama.Tetapi benda lain juga bisa menjadi lama,sesuai apa yang anda sepakati saja dengan pihak insurance.
4. Apakah uang bisa diambil?
Ini merupakan point yang sangat penting.Untuk iuran yang sudah anda bayarkan TIDAK BISA DIAMBIL dengan alasan apapun.
Tetapi ada banyak perusahaan insurance yang memberikan sedikit " kenyamanan " diamana mereka membuat kebijakan uang bisa dicairkan sampai 50% tetapi tidak semua.
Disinilah yang masih banyak orang tidak mengerti.Ketika iuranya selesai,mereka menganggap itu bisa dicairkan.Beda halnya jika memang sudah ada surat perjanjian diawal.
Uang yang anda bayarkan hanya bisa digunakan ketika anda mengalami kecelakaan atau kerugian,barulah pihak insurance memberikan ganti rugi.Kalau tidak ada kejadian ya sudah,uang anda akan " hilang ".
5. Berapa jumlah kerugian yang ditanggung?
Sesuai dengan surat perjanjian.Ada yang mengcover hingga 100% kerugian sesuai harga benda yang didaftarkan insurance,ad yang hanya 70% dan sebagainya.
Inipun ada ketentuanya yaa,tidak semua kerugian akan di cover pihak asuransi lohh.Ketentuanya seperti apa? Seperti yang tertupis di surat kesepakatan.
KESIMPULAN :
Dari penjelasan diatas,ada 2 kesimpulan utama yang perlu anda perhatikan :
- Selalu fahami dan teliti SURAT PERJANJIAN AWAL ketika anda memutuskan untuk mengikuti program insurance,karena ini merupakan pondasi utama jika terjadi sesuatu kedepanya
- Jika anda kurang mengerti tetapi ingin mendaftar,silahkan bawa orang yang FAHAM dan MENGERTI khususnya mengenai surat perjanjian supaya anda tidak menyesal
Selain itu,saya sarankan untuk memilah dan memilih dengan seksama perusahaan insurance yang akan anda ikuti.Jangan sampai termakan perusahaan abal-abal yang memberikan iming-iming menggoda.
Demikian penjelasan tantang pengertian definisi serta arti dari asuransi baik menurut para ahli ataupun secara umum dan sedarhana.Semoga membantu,see uu.
Posting Komentar