Cara untuk membuat NPWP via online lewat HP bisa dengan daftar di website resmi kementrian perpajakan. Hal ini dilakukan biasanya untuk pribadi alias bukan badan usaha atau hanya pekerja penerima upah karyawan biasa ataupun seseorang yang sudah memiliki usaha sendiri.
Jika anda ingin membuat sebuah kartu NPWP via online hanya dengan lewat HP anda saja, maka saya akan menjelaskan dengan detail langkah atau tatacara melakukan pendaftarn nya pada artikel saya kali ini.
Pengertian NPWP
NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya adalah sebuah kartu identitas untuk seseorang yang sudah sah secara hukum undang undang wajib membayarkan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NPWP berlaku untuk pribadi perseorangan dan sebuah badan usaha. Hanya saja, TIDAK SEMUA orang dan badan usaha harus membayarkan pajak.
Ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah indonesia untuk perihal siapa saja yang termasuk wajib pajak dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Syarat Berkas Dokumen Mendaftar NPWP
Sebelumnya anda perlu tahu bahwa ada beberapa klasifikasi atau kategori jenis NPWP. Dimana setiap jenis memiliki dokumen berkas persyaratan yang berbeda.
Adapun berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP adalah sebagai berikut :
Untuk pribadi
Ini adalah NPWP untuk orang umum yang hanya ingin membuat kartu saja. Biasanya untuk keperluan melamar pekerjaan ataupun urusan berkas permohonan lainya. Berkasnya antara lain :
- Foto atau SCAN KTP
- Foto atau Scan Kartu Keluarga
Untuk PNS ( Pegawai Negri Sipil )
- Foto scan KTP
- Foto scan KK
- Surat keabsahan resmi dari kantor ( SK atau surat kontrak atau surat peryataan resmi dari kantor anda )
Untuk Wirausahawan
- Foto atau scan KTP ( ini bagi MNI )
- KITAS atau KITAP ( ini bagi WNA atau Warga Negara Asing )
- Surat peryataan resmi dari Desa atau lembaga terkait yang menyatakan bahwa anda memang menjalankan usaha tersebut
- Surat pernyataan langsung dari diri anda diatas materai jika itu memang usaha anda
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Tahap 1
- Buka browser ( google, google chrome, mozilla firefox atau sejnisnya ) di perangkat seluler dan ketik di alamat pencarian ( https://ereg.pajak.go.id/daftar ) Ini akan membawa anda ke website resmi dari dinas perpajakan republik indonesia.
- Setelah masuk halaman website resmi, silahkan masukan alamat email anda ( email wajib aktif dan selalu anda pakai ) kemudian masukan captcha dan klik "DAFTAR".
- Akan muncul notifikasi : "Selamat! Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun".
- Cek email anda, karena akan masuk link verifikasi dari website resmi Direktorat pajak.
- Klik link verifikasi yang dikirimkan ke email anda.
- Pilihlah jenis NPWP yang ingin anda buat ( orang pribadi atau badan usaha ).
- Nama : Isikan nama lengkap anda sesuai KTP
- Alamat email : Isikan email aktif anda ( WAJIB YANG AKTIF )
- Pasword : Tuliskan pasword atau sandi 10 digit dengan kombinasi angka dan huruf besar dan huruf khusus, contohnya Abimana100100@
- Ulangi : Ketik ulang sandi yang tadi anda buat ( Tulis di kertas supaya tidak lupa )
- No HP : Isikan nomor HP ( AKTIF ) untuk minta kode OTP. Untuk informasi, usahakan menggunakan nomor TELKOMSEL karena KARTU TRI BELUM BISA saat ini.
- Klik Request OTP maka secara otomatis kode OTP akan terkirim melalu SMS ke nomor HP anda.
- Isikan nomor OTP dikolom yang tersedia, lalu klik "Validasi OTP"
- Pertanyaan : Pilih jenis pertanyaan yang akan digunakan untuk verifikasi diri anda. Usahakan yang mudah saja seperti 'siapa nama SD anda'.
- Tulis jawaban dari pertanyaan yang anda pilih di kolom tersedia
- Isikan captcha dan klik ' DAFTAR '
Tahap 3
- Masuk kembali ke halaman LOGIN https://ereg.pajak.go.id/login
- Isikan email anda dan pasword anda. Jangan lupa isikan juga captcha dan klik LOG IN
- Isikan semua biodata dari kolom 1 sampai 10 dengan benar
- Untuk bagian UPLOAD dokumen, silahkan upload foto atau scan berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya
- Setelah semua terisi dengan benar sampai kolom terahir, maka silahkan klik DAFTAR/KIRIM
Fungsi NPWP Bagi Peserta Wajib Pajak
- Proses pemberkasan pemindajaman kredit di BANK
- Berkas lamaran pekerjaan
- Berkas proposal pengajuan badan usaha
Posting Komentar